Pada 30 Maret 2007 Menteri Perhubungan mengeluarkan Pengumuman Menteri Nomor: PM. 2/2004 tentang Pelaksanaan Restrukturisasi Sektor Telekomunikasi yang didalamnya termasuk tentang penerapan kode akses SLJJ karena pemerintah menilai perlunya alternatif kebebasan bagi konsumen untuk memilih (atau tidak memilih) penyelenggara SLJJ.
Kemudian pemerintah melalui Pengumuman Menteri Kominfo Nomor: 92/M.Kominfo/2005 tentang Penerapan Kode Akses SLJJ tanggal 1 April 2005, disampaikan beberapa butir kebijakan antara lain ditetapkannya pembukaan kode akses SLJJ ”011” untuk PT Indosat di wilayah-wilayah dengan kode area 021 (Jakarta), 031 (Surabaya), 0361 (Denpasar), 0778 (Batam) dan 061(Medan) yang harus dilanjutkan dengan kode area lainnya.
Dari progress report yang disampaikan oleh PT Telkom dalam rangka implementasi kode akses SLJJ kepada BRTI/Ditjen Postel pada tanggal 23 Juli 2007 lalu, BRTI kemudian menyampaikan melalui surat tanggal 20 Agustus 2007 Nomor: 253/BRTI/Telkom/VIII/2007 bahwa:
PT TELKOM wajib untuk menerapkan kode akses SLJJ ”01X” paling sedikit di 5 (lima) kota yaitu Jakarta, Surabaya, Denpasar, Batam dan Medan selambat-lambatnya 27 September 2007.
Dengan dimulainya penerapan kode akses SLJJ "01X", maka PT Telkom sudah harus menggunakan kode akses SLJJ ”017”, sehingga penggunaan prefiks ”0” sebagai default bagi pelanggannya sendiri masih tetap dimungkinkan untuk semua operator yang bertujuan untuk mengurangi kegagalan panggil (reject call) dan sekaligus memacu semua operator untuk membangun customer based-nya sendiri. (dp)



