Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

BRTI Menilai Iklan Telekomunikasi Sudah Kebablasan

E-mail Print PDF

Berdasar hasil diskusi dengan pemangku kepentingan industri telekomunikasi yang dihadiri perwakilan dari Masyarakat Telematika (Mastel), Yayasan Lembaga Konsumen, Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) dan Indonesian Telecommunication User Group (IDTUG), disimpulkan bahwa iklan telekomunikasi sudah kebablasan. Karena itu, BRTI melalui surat edaran No. 47/BRTI/IV/2008 yang ditandatangani Ketua BRTI Dr. Basuki Yusuf Iskandar menginstruksikan para penyelenggaran telekomunikasi memperhatikan ketentuan beriklan sesuai UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Diskusi dengan para pemangku kepentingan telekomunikasi dilakukan pada tanggal 31 Maret 2008. Seperti diketahui, telekomunikasi diselenggarakan berdasar asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan.

Hasil diskusi secara tegas menyimpulkan bahwa iklan layanan telekomunikasi yang ditawarkan penyelenggara telekomunikasi di media cetak, elektronik maupun media luar ruang dinilai tidak memberikan informasi yang lengkap sehingga terjadi misinterpretasi di kalangan konsumen, melampaui batas etika dan tidak memberikan nilai pendidikan bagi masyarakat, dan hal tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain sebagai berikut :

1. pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai harga atau tarif, tawaran potongan harga (Pasal 10);

2. pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, harga barang dan/atau tarif, memuat informasi yang keliru, salah atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa (Pasal 17a).

3. pelaku usaha periklanan dilarang memproduksi iklan yang melanggar etika dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan.(Pasal 17f).

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, BRTI menginstruksikan agar para penyelenggara telekomunikasi agar:

1. dalam penyelenggaraan telekomunikasi selain memenuhi ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi, juga wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

2. dalam beriklan memperhatikan aturan dan ketentuan berlaku mengenai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar dan tepat mengenai harga atau tarif, kondisi dan tawaran potongan harga dari barang dan/atau jasa yang ditawarkan;

3. dalam beriklan wajib memperhatikan asas manfaat bahwa pembangunan telekomunikasi harus berdaya guna dan berhasil gunasebagai komoditas ekonomi yang dapat Iebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat lahir batin, sebagai sarana pendidikan serta ikut serta dalam proses membangun karakter bangsa.

 

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 18:10 )  

Add comment


Security code
Refresh

You are here: Home Isu Kebijakan Terkini BRTI Menilai Iklan Telekomunikasi Sudah Kebablasan