Pasca pemberlakuan Keputusan Dirjen Postel No. 115 Tahun 2008 tentang Persetujuan Terhadap Dokumen Jenis Layanan Sewa Jaringan, Besaran Tarif Sewa Jaringan, Kapasitas Tersedia Sewa Layanan Jaringan, Kualitas Layanan Sewa Jaringan, dan Prosedur Penyediaan Layanan Sewa Jaringan Tahun 2008 Milik Penyelenggara Dominan Layanan Sewa Jaringan, penurunan yang terjadi diharapkan segera dapat berkontribusi terhadap penurunan tarif akses internet, karena logikanya dengan tarif sewa jaringan murah, maka biaya akses internet akan murah.
Penurunan tarif internet ini tidak hanya akan dirasakan para pelanggan sewa jaringan (leased line) yaitu khususnya para penyelenggara jasa internet, tetapi juga otomatis berimbas dan dapat dinikmati pengguna akhir (masyarakat umum) setelah para penyelenggara jasa internet merevisi ulang kontrak dengan penyedia sewa jaringan internet.
Sebagai contoh, dengan mengacu pada d okumen sewa jaringan milik PT. Telkom sebagai penyelenggara jaringan penyedia layanan sewa jaringan dominan dapat diketahui, bahwa dipastikan penurunan tarif berkisar antara 46-81 persen sesuai jarak untuk point to point (belum ke area end user -nya), seperti misalnya biaya instalasi sebesar Rp2.400.000,- baik sewa jaringan hingga 5 km maupun lebih dari 500 km. Sewa jaringan antara 5 hingga 20 km dikenai biaya langganan sebesar Rp 2.450.000,- /bulan atau turun 81% dari sewa eksisting yang mencapai Rp 13.106.000,- /bulan. Untuk sewa jaringan antara 25-100 km dikenai biaya langganan Rp6.900.000,- atau turun antara 47-83%. Sementara, untuk 150 dan 200 km dikenai Rp8.550.000,- atau turun 79% dari tarif sebelumnya, Rp 44.776.000,-
Jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, tarif yang ditetapkan PT Telkom masih jauh lebih rendah dibandingkan Australia, Singapura, dan Thailand.



