Sebagaimana diketahui, Tim Seleksi BWA 2,3 GHz melalui Ketua Tim Tulus Rahadjo 20 April lalu sudah mengeluarkan memorandum informasi mengenai seleksi penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switch yang menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (BWA). Dari jadwal yang disajikan, meski Tim Seleksi dapat melakukan perubahan terhadap jadwal seleksi tersebut, diharapkan pada pertengahan Juni 2009, Menteri Komunikasi dan Informatika sudah dapat menetapkan pemenang dari hasil lelang.
Sesuai jadwal, Senin 27/4 akan dikeluarkan pengumuman lelang. Proses setelah pengumuman lelang adalah pengambilan dokumen lelang, aanwijzing, penyerahan dokumen prakualifikasi, pengumuman hasilnya. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang yang akan dilakukan melalui metode e-auction. Jadwal seleksi yang disajikan dalam dokumen memorandum informasi adalah waktu perkiraan dari kegiatan-kegiatan penting didalam proses seleksi. Perlu untuk diketahui bahwa jika dipandang perlu, Tim seleksi dapat melakukan perubahan terhadap jadwal seleksi tersebut. Jika terdapat perubahan, maka Tim Seleksi akan melakukan pemberitahuan kepada para peserta.
Sebagaimana dijelaskan dalam Memorandum Informasi yang dapat didownload di situs Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (www.postel.go.id), Menteri Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan kajian mendalam mengenai penyiapan pita frekuensi radio 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband) termasuk dilakukannya konsultasi publik sebagai salah satu pertimbangan dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.
Disamping itu serangkaian pembahasan secara intensif yang melibatkan unsur Departemen Komunikasi dan Informatika terutama Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, KRT-BRTI, para penyelenggara telekomunikasi, kalangan industri terkait serta referensi-referensi dari beberapa forum internasional seperti hasil sidang WRC-2007, APT (Asia Pacific Telecommunity) Wireless Forum, ITU Study Group.
Adapun didalam penyiapan pita frekuensi 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband), kebijakan Menteri adalah sebagai berikut :
§ Menteri bermaksud untuk melakukan seleksi untuk penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz
§ Seleksi penggunaan pita frekuensi 2.3 GHz berdasarkan azas manfaat, adil dan transparan
§ Menteri akan mengenakan up-front fee dan biaya Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR) tahunan yang mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi Dan Informatika yang akan dihitung berdasarkan hasil dari Proses Seleksi. Floor price dari Up front free akan disampaikan Tim Lelang saat Anwijzing.
Adapun tujuan dari kebijakan Menteri dalam menyelenggarakan proses seleksi ini adalah sebagai berikut :
· Memperbesar kesempatan penyelenggara telekomunikasi berpartisipasi dalam penyelenggaraan layanan pita lebar nirkabel (wireless broadband)
· Memperkenalkan alternatif layanan baru kepada konsumen;
· Membuka lapangan kerja baru;
· Memajukan industri telekomunikasi nasional dalam bidang manufaktur maupun dalam bidang pendukung;
· Meningkatkan dan memelihara persaingan pasar sektor telekomunikasi.
Adapun jenis penyelenggaraan telekomunikasi yang akan ditetapkan untuk dapat menggunakan pita frekuensi 2.3 GHz untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel tersebut diatas adalah penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched dengan cakupan layanan per zona wilayah yang telah ditentukan.
Objek seleksi pada pita frekuensi 2.3 GHz terdiri atas 2 (dua) blok frekuensi radio dengan lebar masing-masing 15 (lima belas) MHz pada rentang frekuensi 2360 – 2375 MHz (blok 13) dan 2375 – 2390 MHz (blok 14) di 15 (lima belas) zona.
Jenis Izin Yang Diberikan
Pemenang akan diberikan izin prinsip penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis packet switched dan izin pita frekuensi radio 2.3 GHz pada blok frekuensi radio di zona yang dimenangkannya
Jangka Waktu Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio
Pemenang akan mendapatkan penetapan izin pita frekuensi radio sesuai dengan jumlah blok frekuensi radio di zona yang dimenangkan dalam proses seleksi, dengan jangka waktu izin maksimum 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 1(satu) kali selama 10 (sepuluh) tahun berikutnya setelah dilakukan evaluasi.
Kepemilikan Asing
Menteri membuka kesempatan bagi pihak penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing untuk tetap dapat mengikuti Proses Seleksi ini. Kepemilikan saham asing di penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi yang diperkenankan mengikuti proses seleksi mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2007 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal. Dimana dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa kepemilikan modal asing
untuk penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switcheddibatasi tidak boleh melebihi 49% (empat puluh sembilan persen) dari jumlah saham keseluruhan. Nilai 49% (empat puluh sembilan persen) ini dihitung hingga 3 (tiga) tingkat kepemilikan saham pada perusahaan peserta.
Konsorsium
Menteri menghargai pihak-pihak yang ingin berpartisipasi didalam Proses Seleksi namun belum dapat memenuhi persyaratan-persyaratan yang berlaku pada saat pengiriman dokumen pendaftaran di awal proses seleksi. Menteri membuka kesempatan bagi pihak-pihak tersebut untuk mengadakan kemitraan strategis dalam bentuk konsorsium bersama pihak lain untuk mendapatkan bantuan sumberdaya (pendanaan, SDM, dll) dalam mengikuti proses seleksi.
Konsorsium dapat dibentuk dari gabungan antara dua penyelenggara jaringan atau lebih, dua penyelenggara jasa atau lebih, atau kombinasi antara penyelenggara jaringan dan penyelenggara jasa yang pembentukannya dituangkan dalam bentuk MoU (Memorandum ofUnderstanding) yang dibuat di hadapan notaris.
Konsorsium sebagaimana disebut di atas wajib memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Didalam Mou tersebut diatur mengenai pembagian saham (shareholder agreement) diantara anggota-anggotanya.
2. Dimulai saat MoU disahkan dihadapan notaris, keanggotaan konsorsium yang dicantumkan didalam MoU tidak boleh berubah
3. Persentase kepemilikan saham yang tercantum dalam MoU dapat disesuaikan/diubah sebelum izin prinsip diberikan sepanjang ketentuan di butir 2 dipenuhi. Konsorsium dapat menunjuk salah satu anggotanya untuk melaksanakan kewajiban penyediaan Bid Bond pada awal proses seleksi.
Penggunaan Teknologi
Teknologi yang diperuntukkan didalam Pita Frekuensi 2.3 GHz pada rentang frekuensi 2360 – 2390 MHz adalah teknologi dengan standar nomadic dimana pertimbangan pemilihan standar nomadic ini karena Menteri memandang bahwa penetrasi akses broadband sangat rendah di Indonesia, sehingga teknologi ini lebih sesuai untuk kondisi saat ini dan
cukup memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia.
Ketentuan Penggunaan Produksi Dalam Negeri
Dalam rangka mendorong pertumbuhan Industri didalam negeri, maka bagi penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis packet switched yang menggunakan pita frekuensi 2.3 GHz dikenakan ketentuan untuk menggunakan Industri dalam negeri yaitu sekurang-kurangnya 30% untuk alat/perangkat subscriber station dan 40% untuk base stasionyang digunakan untuk keperluan layanan pita lebar nirkabel (Wireless Broadband). Perangkat-perangkat yang digunakan mengikuti ketentuan teknis yang diatur dalam :
a. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor: 94/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Subscriber Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz
b. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor: 95/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Base Station Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 GHz
c. Peraturan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor: 96/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Antena Broadband Wireless Access (BWA) Nomadic Pada Pita Frekuensi 2.3 Ghz
Ketentuan Penyelenggaraan Telekomunikasi
Open access
Untuk menghindari penguasaan sumber daya yang mengarah kepada perilaku monopoli dan untuk mendorong berkembangnya berbagai macam jenis layanan di masyarakat, maka pemenang diwajibkan untuk membuka jaringan kepada penyelenggara telekomunikasi lain (open access), untuk dapat saling menghubungkan komponen infrastrukturnya dalam rangka menyalurkan sinyal informasi maupun pensinyalan dengan pembagian tarif yang fair dan adil.
Pemenang diwajibkan untuk membuka jaringannya kepada penyelenggara jaringan/jasa telekomunikasi lainnya minimum sebesar 20% dari total jaringan yang dimiliki oleh pemenang seleksi, selama ada yang membutuhkan. Pemenang seleksi membuka jaringannya untuk penyelenggara lain dengan bersifat menyewakan kapasitas (leased line) dengan perjanjian yang fair, adil serta saling menguntungkan secara B to B (Business to Business).
Kewajiban Penggelaran Jaringan
Untuk menjamin penggelaran jaringan telekomunikasi dapat menjangkau masyarakat, maka pemenang diwajibkan untuk mengikuti ketentuan minimal penggelaran jaringan di masing-masing zona yang dimenangkan. Ketentuan minimal penggelaran jaringan yang dimaksud dibagi dalam waktu enam tahun dan tiap zona memiliki kewajiban yang berbeda.



