Saat ini, terjadi perubahan paradigma cara pandang terhadap konsumen. Konsumen yang tadinya dianggap sebagai obyek, bahkan obyek penderita, dengan perkembangan terkini industri telekomunikasi dimana jumlah konsumen menjadi faktor yang tidak bisa dilepaskan dari value perusahaan. Dengan begitu konsumen menjadi penting posisinya karena menjadi aset perusahaan, sehingga keluhannya harus menjadi perhatian operator telekomunikasi. Namun sayangnya, terkadang keluhan konsumen tidak mendapat tanggapa sebagaima mestinya. Padahal, konsumen dilindungi hak-haknya sesuai UU No. 8/1999 tentang Telekomunikasi dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
Guna memberikan layanan informasi dan pengaduan konsumen telekomunikasi, BRTI membuka BRTI Contact Center. BRTI Contact Center dapat diakses hampir dari seluruh operator telekomunikasi melalui nomor 159 (kecuali: Bakrie Telecom yang baru membuka untuk DKI Jakarta). Konsumen telekomunikasi dapat menghubungi layanan BRTI Contact Center tanpa dikenakan biaya alias gratis, meski nantinya BRTI akan mengevaluasi efektivitas sistem tanpa berbayar ini. BRTI Contact Center hadir untuk memberikan perlindungan bagi konsumen yang pengaduannya tidak diindahkan operator, karena itu disarankan konsumen tetap menghubungi operator lebih dulu jika mempunyai keluhan dan bilamana tidak ditindaklanjuti dipersilakan menghubungi BRTI Contact Center. Melalui BRTI Contact Center, operator dituntut untuk dapat menyelesaikan keluhan konsumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Kominfo mengenai Standar Kualitas Layanan.
Diharapkan, dengan pembukaan contact center ini konsumen dapat memanfaatkan dengan baik. Bukan untuk main-mainan karena sifatnya yang gratis.



