Home | Webmail | Mailadmin | Nota Dinas Bookmark & Share This

Ruang Publik

Tempat publik menyampaikan opini maupun pengaduan tentang layanan yang dialaminya More

Ruang Pelaku Bisnis

Ruang dimana para pelaku bisnis dapat menyampaikan opini, gagasan, atau pun artikel terkini  More

Ruang Pemerintah

Ruang untuk pemerintah mengumumkan kebijakan maupun isu kebijakan yang sedang berkembang More

Ruang Regulator

Ruang dimana regulator menginfokan regulasi yang baru terbit atau pun berdiskusi tentang isu-isu regulasi yang berkembang More

Ruang Bersama

Ruang dimana semua pemangku kepentingan dapat berdiskusi tentang permasalahan yang sedang atau akan dihadapi bersama More

Soal RBT Telkomsel

E-mail Print PDF

Sehubungan dengan pemberitaan sikap BRTI terhadap layanan RBT yang diberikan Telkomsel, dapat kami tegaskan bahwa BRTI secara lembaga belum mengambil keputusan apapun terkait apakah ada pelanggaran atau tidak yang dilakukan Telkomsel. Keputusan BRTI akan diambil dalam forum tertinggi BRTI, yaitu Pleno BRTI.

Beberapa hari lalu, sesuai prosedur standar, BRTI memang sudah memanggil Telkomsel untuk klarifikasi layanan yang mendapat keluhan dari masyarakat. Klarifikasi Telksomel inilah yang akan dibahas lebih dulu dalam Rapat Pleno, yang tentunya akan dilihat bagaimana aturan dan ketentuan yang ada.

Sesuai PM. 1/2009, layanan jasa pesan premium maupun layanan SMS broadcast, harus mendapat persetujuan dari konsumen lebih dulu sebelum aktivasi. Sehingga, tidak serta merta konsumen harus membayar layanan tanpa konsumen ditanyakan setuju atau tidak. Untuk memberikan perlindungan konsumen, bilamana ada kesalahan yang dilakukan operator, maka operator sesuai ketentuan wajib mengganti rugi secara wajar kerugian yang ditanggung konsumen secara langsung.

Saat ini BRTI juga menengarai adanya penggunaan nomor layanan SMS Premium yang membingungkan konsumen dengan penggunaan * maupun # dimana nomor-nomor tersebut tidak terdaftar di BRTI penggunaannya. Karena itu, dalam waktu dekat, BRTI juga akan segera mengirim edaran ke seluruh operator untuk menggunakan penomoran layanan Jasa Pesan Premium sesuai dengan nomor yang terdaftar di BRTI. Jika nomor-nomor tersebut tetap dipakai, maka jelas ini merupakan pelanggaran PM. 1/2009 dan merupakan penggunaan nomor yang tidak sah.

Last Updated ( Friday, 24 December 2010 06:54 )  
You are here: Home