Pada tanggal 11 Agustus 2010, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran perihal “lmplementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor : 01 /PER/M.KOMIN0/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast)” dengan Nomor Surat : 133/BRTI/VIII/2010.
Dalam rangka menjalankan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang diselenggarakan berdasar asas manfaat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta guna membangun industri telekomunikasi yang sehat dan berkesinambungan, pada tanggal 11 Agustus 2010, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengeluarkan Surat Edaran perihal “lmplementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor : 01 /PER/M.KOMIN0/01/2009” dengan Nomor Surat : 133/BRTI/VIII/2010.
Edaran tersebut disampaikan, mengingat dari pengawasan yang dilakukan, BRTI menemukenali bahwa dalam penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat (short messaging service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) adanya:
- Penyelenggara jasa pesan premium yang belum mendapat izin, namun telah memberikan layanan jasa pesan premium.
- Penggunaan nomor akses (access number) yang tidak terdaftar di BRTI, namun digunakan dalam penyelenggaraan jasa pesan premium.
- Pengirim jasa pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) yang tidak menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya.
- Setelah penerima pesan menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) tetap melakukan pengiriman pesan berikutnya.
Karena berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) dimana :
- Penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan setelah mendapat izin (Pasal 22 ayat 1) dan izin yang dimaksud adalah berupa pendaftaran penyelenggaraan jasa pesan premium kepada BRTI (Pasal 22 ayat 2).
- Penyelenggaraan jasa pesan premium dilaksanakan dengan menggunakan nomor akses (access number) tertentu (Pasal 4 ayat 1).
- Pengirim jasa pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya (Pasal 18), dimana setelah penerima pesan menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) dilarang melakukan pengiriman pesan berikutnya (Pasal 19).
Maka BRTI menginstruksikan agar para penyelenggara telekomunikasi untuk :
- Menghentikan layanan penyelenggara jasa pesan premium dan nomor akses (access number) yang belum mendapat izin dan terdaftar di BRTI (terlampir data penyelenggara jasa pesan premium berikut nomor akses yang sudah terdaftar di BRTI hingga 26 Mei 2010).
- Mewajibkan pengirim jasa pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) untuk menyediakan fasilitas kepada penerima pesan untuk menolak pengiriman pesan berikutnya dan setelah penerima pesan menolak pengiriman pesan berikutnya, pengirim pesan singkat (Short Messaging Service/SMS) ke banyak tujuan (broadcast) wajib tidak melakukan pengiriman pesan berikutnya.
- Memperhatikan semua ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) ke Banyak Tujuan (Broadcast) dengan tidak terbatas pada temuan-temuan yang telah disampaikan.
Selain daripada itu, kepada para penyelenggara Jasa Pesan Premium /Content Provider, BRTI meminta agar segera mendaftarkan layanannya kepada BRTI pada hari Senin-Jumat (Pk 08:00 WIB s/d Pk 16:00 WIB) dengan Contact Person : Anna (021.3154971).



