Menkominfo Keluarkan PM Baru Mengenai Penyelenggaraan Jaringan Teekomunikasi
Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 25 Januari lalu telah menandatangi Peraturan Menteri No. 01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi. Peraturan Menteri ini merupakan pengganti Keputusan Menteri Perhubungan No. 20/2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana perubahan terakhir adalah PM. No. 30/2008. Dengan PM ini maka KM. 20/2001 berikut seluruh perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selain mengganti KM. 20/2001 yang telah beberapa kali diubah, sehingga mayoritas isinya adalah berasal dari KM. 20/2001 beserta perubahan-perubahannya, ada beberapa hal baru yang dapat disampaikan dari PM ini terkait dengan penyelenggaraan telekomunikasi:
