Operator Diminta Perhatikan Kesiapan Jaringan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri
07 Agust 2009
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia mencanangkan bahwa tahun 2009 ini sebagai ”Tahun Kualitas Layanan” untuk sektor telekomunikasi. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta untuk bersama-sama mewujudkan layanan telekomunikasi yang berkualitas.
Apalagi, berdasar pada Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dimana penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan layanan telekomunikasi sesuai standar pelayanan yang telah ditentukan.
Beberapa aturan lain terkait dengan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi juga telah dikeluarkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 10, 11, 12, 13 dan 14
