Fungsi dan Wewenang
Sesuai KM. 31/2003
- Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
- Standar kinerja operasi;
- Standar kualitas layanan;
- Biaya interkoneksi;
- Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Kinerja operasi;
- Persaingan usaha;
- Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.
- Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
- Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
- Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
- Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
- Fungsi Pengaturan
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
- Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.
- Fungsi Pengawasan
- Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
- Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
- Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
- Fungsi Pengendalian
- Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
- Memantau penerapan standar kualitas layanan.
Module Menu
Berita / Berita Terkini
View Archives
Hyperlinks / BRTI Link Network